Tabanan – Dugaan pemberitaan tanpa konfirmasi yang dinilai mencemarkan nama baik berujung pelaporan ke pihak kepolisian. Media online Elang Bali dilaporkan ke Mapolres Tabanan oleh dua pihak berbeda pada Rabu (25/03), yakni seorang warga sekaligus pelaku usaha dan pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Pelapor pertama, Bagio Utomo, SH, warga Dauh Peken, Tabanan yang juga pemilik SPPG MBG di Jalan Anyelir, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan sekitar pukul 12.40 WITA. Di hari yang sama, laporan serupa juga diajukan oleh Perumda Sanjayaning Singasana yang diwakili Pelaksana Tugas Direktur Utama, I Nyoman Hari Sujana, SE, M.Si.

Kedua pelapor selanjutnya diarahkan ke ruang Reskrim lantai II untuk menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari proses tersebut, tercatat dua laporan pengaduan masyarakat, masing-masing dengan nomor SPM/95.a/III/2026/SPKT/RES TBN atas nama Bagio Utomo dan SPM/94.a/III/2026/SPKT/RES TBN dari Perumda Sanjayaning Singasana. Keduanya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Usai membuat laporan, Bagio Utomo menilai pemberitaan yang dimuat media tersebut berjudul “Dugaan Keterlibatan I Komang Gede Sanjaya dalam Pengelolaan SPPG MBG di Tabanan, Tunggakan ke Perusda Jadi Sorotan” bersifat tendensius dan merugikan dirinya.

Ia mengungkapkan, keberatan utama terletak pada tidak adanya klarifikasi maupun konfirmasi dari pihak media sebelum berita dipublikasikan. Selain itu, dalam isi berita dirinya disebut sebagai “kroni” atau perpanjangan tangan pihak tertentu dalam pengelolaan SPPG, yang menurutnya tidak benar dan mencemarkan nama baik.

Tak hanya itu, Bagio juga membantah tudingan terkait tunggakan pembayaran bahan pokok kepada Perumda. Ia menegaskan bahwa pihak yayasan yang terkait telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

“Dalam berita itu juga disebut saya sebagai Ketua Bamusi Tabanan, padahal itu tidak benar. Hal ini memicu protes dari rekan-rekan Bamusi karena seolah-olah saya mengatasnamakan organisasi. Ini jelas merugikan saya secara pribadi,” tegasnya.

Keberatan serupa disampaikan oleh I Nyoman Hari Sujana selaku Plt. Dirut Perumda Sanjayaning Singasana. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak Perumda.

Menurutnya, informasi terkait dugaan tunggakan pembayaran hingga berdampak pada kondisi keuangan Perumda adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Perumda dalam keadaan sehat dan stabil.

“Tidak benar jika disebutkan Perumda mengalami tekanan keuangan akibat tunggakan. Termasuk juga tidak benar bahwa pengunduran diri direktur sebelumnya disebabkan oleh beban operasional seperti yang diberitakan,” jelasnya.

Hari Sujana menambahkan, pemberitaan tersebut berdampak langsung pada citra Perumda, khususnya di mata masyarakat dan mitra bisnis. Ia khawatir informasi yang tidak akurat dapat memengaruhi kepercayaan pihak ketiga.

“Efeknya sangat terasa, bisa membuat rekanan bisnis berpikir ulang atau bahkan memutus kerja sama. Ini tentu merugikan kinerja Perumda yang selama ini sudah berjalan baik,” ujarnya.

Ia juga menilai pemberitaan tersebut berpotensi menurunkan kredibilitasnya sebagai pimpinan sementara di Perumda.

“Atas dasar itu, kami berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak penyidik Polres Tabanan yang menerima kedua laporan menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Saat ini, kepolisian masih dalam tahap penerimaan laporan dan telah menerbitkan tanda terima pengaduan masyarakat sebagai dasar proses lebih lanjut. (yon/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *