Denpasar – TNI Angkatan Darat melalui Kodam IX/Udayana menegaskan komitmennya menjaga integritas proses rekrutmen prajurit dengan menindak tegas permasalahan administrasi yang mencuat ke publik. Hal ini menyusul kasus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang berujung pada pembatalan pengangkatannya sebagai Prajurit Dua (Prada).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, dalam keterangannya kepada awak media di Denpasar, Selasa (25/3), menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen administrasi yang bersangkutan.

Ia menegaskan, dalam setiap proses rekrutmen prajurit TNI AD, seluruh calon wajib memenuhi persyaratan administrasi secara ketat, termasuk kepemilikan SKCK yang sah, masih berlaku, dan diterbitkan secara resmi oleh institusi Kepolisian.

Pada saat mengikuti seleksi, ADO diketahui melampirkan SKCK yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur. Secara administratif, dokumen tersebut dinyatakan lengkap sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus.

Namun, setelah muncul informasi di ruang publik, TNI AD segera melakukan koordinasi dan pendalaman bersama pihak terkait. Hasilnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara isi SKCK dengan kondisi hukum yang sebenarnya.

Berdasarkan penelusuran, terungkap kronologi kasus yang melibatkan ADO, mulai dari peristiwa hukum pada 30 Agustus 2025, laporan polisi di Polres Flores Timur pada 31 Agustus 2025, hingga penetapan tersangka pada 23 September 2025. SKCK kemudian diterbitkan pada 3 Oktober 2025, disusul penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 16 Oktober 2025.

Kasus tersebut baru diketahui oleh jajaran TNI melalui informasi di media sosial pada 27 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi, proses mediasi, hingga pernyataan pihak kepolisian dan pencabutan SKCK oleh Polda NTT pada 4 Maret 2026.

Dari rangkaian fakta tersebut, Kapendam menyebut terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti seleksi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, TNI AD mengambil langkah tegas dengan membatalkan Surat Keputusan (Skep) pengangkatan ADO sebagai Prada.

“Status yang bersangkutan dianulir sejak awal proses seleksi, sehingga perlu dipahami bahwa ini bukan pemecatan, melainkan pembatalan karena tidak terpenuhinya syarat administrasi secara sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapendam menekankan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian.

Pihaknya juga mempersilakan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Polda NTT atau Polres Flores Timur terkait detail penerbitan dan pencabutan dokumen tersebut.

TNI Angkatan Darat, lanjutnya, menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen memastikan setiap proses rekrutmen prajurit dilaksanakan secara objektif, bersih, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik. (yon/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *